Hukrim

Pelaku Pengeroyokan di Koto Gasib di Tangkap Polisi, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur

Ilustrasi Pengeroyokan. ©2015 Merdeka.com

SIAK, RIAULINK.COM - Dua orang pelaku berinisial NK (20) dan R (16) ditangkap Polsek Koto Gasib atas dugaan perkara tindak pidana pengeroyokan di Afd BM PT KTU Astra Dusun Rawa Tepak Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak.

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, S.I.K melalui Kapolsek Koto Gasib Iptu Budiman SD, S.H, M.H membenarkan hal tersebut. 

"Sekarang kedua orang pelaku telah dilakukan penangkapan dan diamankan di Polsek Koto Gasib guna proses lebih lanjut," kata Kapolsek Koto Gasib Iptu Budiman SD, SH, MH kepada Riau Bernas, Kamis (6/7/2023) di Koto Gasib.

Sebelumnya, Polres Siak yakni Polsek Koto Gasib menangani perkara pidana sesuai dengan Laporan Polisi : Nomor LP / 11 - B / VI / 2023 / Riau / Res Siak / Sektor Koto Gasib, tanggal 12 Juni 2023. Kasus pengeroyokan tersebut sudah dilakukan Gelar perkara di Mapolres Siak sebanyak 2 kali.

"Korban dan Pelapor sebelumnya sudah melakukan mediasi namun tidak menemukan hasil sehingga Korban menempuh jalur hukum," jelas Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP ditetapakan 2 (dua) orang tersangka. Beriniaial NK (20) dan R (16). Diantara kedua pelaku salah satunya masih anak dibawah umur dan masih berstatus pelajar.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak diatur dalam pasal 32 (1) dapat dilakukan diversi terhadap 1 orang pelaku berinisial R (16) yang masih dibawah umur dan berstatus pelajar tersebut tidak dilakukan penahanan, sedangkan berinisial NK (20) tetap kita lakukan penahanan. 

"Ya, dalam posisi kasus ini kami lakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional, responsibilitas dan transparansi berkeadilan," tutup Kapolsek.

Menanggapi hal tersebut, kepala pemangku adat Melayu Gasib, Amin membenarkan bahwa 1 orang tersangka dalam perkara tersebut berinisial R (16) masih berstatus pelajar. 

"Oleh karena itu, berhak melanjutkan sekolahnya sehingga diperlukan penyelesaian pidana anak yang memiliki prinsip mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dan menghadirkan keadilan Restoratif Justice," harapnya.